Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku masih menunggu perkembangan tentang isu tersebut. Saut pun masih menutup informasi terkait hal itu.
"Tapi apakah pengembangan itu nanti kaitannya itu, ya itu nanti kan. (Hasilnya) nggak boleh dikabarkan ke publik kan, itu nanti pelanggaran sebenarnya. Prosesnya itu yang menarik," kata Saut di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Banten, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya bukan kaitan langsung dengan kasus itu karena kan kasus itu buktinya sudah dikirim kalau untuk Basukinya kan barang buktinya sudah selesai kan," ujar Saut.
Dua penyidik yang dikembalikan tersebut berinisial RR dan H. Pengembalian 2 penyidik itu ke Polri tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor 1252 tahun 2017.
Secara normatif, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan kedua penyidik itu dikembalikan karena masa tugas yang telah habis.
"Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," kata Febri sebelumnya. (dhn/fjp)