"Untuk senjata itu, untuk senjata angin itu beli bisa, sementara kalau yang senjata pistol itu jelas sudah tidak ada izinnya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (30/10/2017).
"Iya sama penganiayaan. Kalau memang itu terkait senjata apinya, kita kenakan UU Darurat," sambungnya.
Menurut Iwan, Anwari sebelumnya menyatakan senjata api yang digunakannya itu didapatkan dari rekannya. Namun setelah didalami, Anwari tak bisa memaparkan secara jelas sebab dia mengaku lupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Anwari kembali mendekam di tahanan Polres Jaksel setelah sebelumnya mendapat penangguhan penahanan. Anwari ditangkap kembali karena ulahnya yang menganiaya orang lain di kawasan Pesanggrahan. Kali ini dia menggunakan senapan angin.
Seperti diketahui, empat laporan kasus penganiayaan terhadap Anwari dibuat di beberapa kantor polisi. Dua laporan ada di Polsek Pesanggrahan, satu di Polsek Kebayoran Lama dan satu lagi Polres Jakarta Selatan. (knv/idh)