Wapres: Tangkap Pelaku Bom Tentena Dalam Satu Minggu
Minggu, 29 Mei 2005 22:19 WIB
Jakarta -
Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla memberikan batas waktu satu minggu kepada Tim Polri untuk memburu dan menangkap pelaku peledakan bom di Tentena, Sulawesi Tengah. Tim ini diperkuat oleh dua orang jenderal dari kepolisian. Tujuannya untuk mengefektifkan langkah-langkah penanganan tim di lapangan.Penetapan batas waktu satu minggu itu merujuk pada keberhasilan Polri yang telah berhasil menangkap pelaku penembakan Pos Brimob di Pulau Seram. Penangkapan para pelaku penembakan ini hanya dalam waktu 5 hari."Kalau seminggu itu belum tercapai, maka ya harus perbesar lagi kekuatannya," kata Wapres dalam jumpa persnya di Bandara Halim Perdana Kusumah, usai kedatangannya dari Palu, Minggu (29/5/2005) malam.Wapres mengakui, penetapan target tersebut bersifat sangat fleksibel dan bukan harga mati. Alasannya, upaya untuk penanganan tindak terorisme tidak seperti penanganan tindak kriminal lainnya. Pertimbangan lainnya, karena luas areal pengawasan wilayah NKRI sangat luas. Sehingga waktu satu minggu itu tidak bersifat kaku.Terlebih lagi, untuk aksi peledakan bom dan serangan teror di Indonesia selama ini diduga dimotori oleh kelompoknya dr Azahari dan Noordin M Top mempunyai kemampuan teknis yang tinggi. Selain itu, pandai merakit bom mereka juga memiliki keahlian menyusup dan berbaur dengan masyarakat serta merekrut anggota-anggota baru."Tapi sebenarnya sudah banyak yang ditangkap, mereka adalah pelaku kerusuhan dan peledakan bom di Ambon, Maluku dan Mamasa maupun JW Marriot," tambahnya.Karena keahlian kelompok tersebut, Wapres mengharapkan agar masyarakat aktif membantu aparat keamanan. Caranya, dengan melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































