Kompetensi TPF Kasus Munir Kembali Diragukan
Minggu, 29 Mei 2005 20:27 WIB
Jakarta - TPF kasus Munir lagi-lagi diragukan eksistensinya. Setelah Nurhadi Djajuli, mantan sekretaris utama Badan Intelijen Negara, kini giliran mantan KaBIN AM Hendropriyono yang meragukan kompetensi TPF.Penasehat Hukum AM Hendropriyono, Sutrisno meragukan kewenangan yang dimiliki TPF kasus Munir. Alasannya, TPF hanya berwenang membantu penyidikan yang dilakukan Polri."Seharusnya, yang berhak melakukan penyidikan adalah tim penyidik dari Mabes Polri bukan TPF," kata Sutrisno kepada detikcom di Jakarta, Minggu (29/5/2005) malam.TPF, menurutnya, hanya membantu tim penyidik untuk menemukan fakta di lapangan. Selanjutnya, fakta-fakta yang ditemukan TPF diserahkan kepada tim penyidik untuk ditindaklanjuti. Sutrisno menegaskan kembali, kliennya tidak akan memenuhi panggilan yang akan dilakukan oleh TPF. Alasannya, TPF tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pemanggilan."Intinya, Pak Hendro akan hadir kalau yang memanggilnya adalah tim penyidikMabes Polri, karena ini yang sesuai dengan ketentuan yuridisnya," tegas Sutrisno.Ketika ditanyakan, keraguannya ini apakah menyepelekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah membentuk TPF, dirinya menjelaskan tidak berniat untuk menyepelekan presiden.Sutrisno merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Pasal 3 Kepres ini menyebutkan, TPF bertugas membantu Polri dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas terhadap peristiwa meninggalnya Munir.
(ism/)











































