Hendropriyono Melaporkan Usman dan Rachland ke Mabes Polri

Hendropriyono Melaporkan Usman dan Rachland ke Mabes Polri

- detikNews
Minggu, 29 Mei 2005 19:33 WIB
Jakarta - Dua anggota TPF kasus Munir, Usman Hamid dan Rachland Nashidik dilaporkan mantan KaBIN AM Hendropriyono ke Mabes Polri. Dua anggota TPF ini diduga telah mencemarkan nama baik AM Hendropriyono.Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini disampaikan Kuasa Hukum Hendropriyono, Sutrisno dalam perbincangannya kepada detikcom di Jakarta, Minggu (29/5/2005) malam.Menurut, Sutrisno, kliennya dituduh menghindari pemeriksaan TPF kasus Munir. Padahal, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat panggilan resmi, baik dari TPF maupun Mabes Polri. "Tidak benar kalau beliau (Hendropriyono) pergi ke luar negeri untuk meminta dukungan dari dunia internasional," bantah Sutrisno.Sutrisno lagi-lagi membantah atas tuduhan kepada kliennya yang mengatakan saat ini tengah berada di luar negeri. Alasannnya, Hendropriyono sampai sekarang masih berada di Indonesia."Mereka (Usman dan Rachland) mengatakan, AM Hendropriyono selama ini berada di AS. Akibatnya, timbul opini bahwa Hendropriyono dituduh terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir," kata Sutrisno dengan nada kecewa.Menurut Sutrisno, atas pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan, Usman Hamid dan Rachland Nashidik diduga telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (ism/)


Berita Terkait