"Kemungkinan akan kita limpahkan ke inspektorat, karena belum dapat bukti-bukti lain," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin saat dikonfirmasi, Kota Serang, Banten, Senin (30/10/2017).
Komarudin mengatakan, sampai hari ini pihak kepolisian menurutnya masih melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut atas alasan kenapa kasus OTT terhadap dua PNS di UPT (Unit Pelayanan Teknis) Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan tersebut dilimpahkan ke inspektorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang PNS Dinas Pendidikan Kota Serang, AS (57) dan EP (50) ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kota Serang. Keduanya diduga memperkaya diri melalui tambahan syarat uang bagi setiap PNS yang ingin mengajukan kredit di bank.
EP yang juga merupakan PNS di UPT Dinas Pendidikan Taktakan menjabat sebagai bendahara dan AS guru di tempat tersebut. EP selaku bendahara diduga memberikan syarat tambahan bagi setiap PNS yang ingin mengajukan kredit ke bank sebesar Rp 1,5 juta. Dengan jaminan itu, EP berjanji akan memperlancar proses kredit.
"Jadi, dalam pengajuan bank dari setiap guru di UPT (Taktakan) dimintai syarat. Kalau nanti sudah memberikan uang 1,5 juta, dengan jaminan itu lancar," kata Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar pada Selasa (24/10) lalu. (bri/asp)











































