"Baguslah, itu kan menjawab apa yang dijanjikan gitu loh. Bagus, artinya Pak Anies sudah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang dijanjikan ketika kampanye kemarin," kata Gembong saat dihubungi detikcom, Senin (30/10/2017).
Gembong berjanji fraksinya akan mendukung penuh kebijakan Anies. Ia juga mendesak agar kegiatan operasional Alexis segera dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mendorong Pemprov DKI menindak kegiatan operasional lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat prostitusi. Pihaknya ingin Anies tidak pilih kasih dalam menindak tempat-tempat maksiat tersebut.
"Ya prinsipnya mendukung bahwa kebijakan ini perlu ada tindak lanjut dan untuk menindaklanjuti usaha-usaha seperti Alexis itu. Jadi artinya, kalau ada Alexis itu, pemda nggak boleh pilih kasih," jelasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. (fdu/tor)











































