"Berakhir September 2017," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id. Sesuai amanat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar tersebut pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy. (tor/fjp)











































