Pemprov DKI: Izin Alexis Berakhir September 2017

Pemprov DKI: Izin Alexis Berakhir September 2017

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 17:56 WIB
Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Ternyata, izin operasi dua unit usaha Alexis itu sudah berakhir bulan lalu.

"Berakhir September 2017," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi kepada wartawan, Senin (30/10/2017).


Permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id. Sesuai amanat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar tersebut pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI, menurut Edy, melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan untuk mengendalikan kegiatan negatif di masyarakat. Edy menegaskan pihaknya menolak permohonan izin Alexis untuk mencegah dampak yang tidak baik.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy. (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads