"Itu kesepakatan intern kita untuk para pendamping Kemendes PDTT," kata Ekat saat bersaksi untuk Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Ekat menjelaskan jika duit yang diberikan untuk auditor BPK itu berasal dari iuran pejabat eselon (UKE) I Kemendes. Berdasarkan kesepakatan tiap UKE mengumpulkan Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekat mengatakan uang itu dikumpulkan ke Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot. Namun dia mengaku timnya baru bisa mengirimkan separuh atau Rp 25 juta, sisanya dia susulkan ketika ada permintaan atensi.
"Iya Rp 25 (juta), karena belum ada. Kan Rp 25 (juta), kemudian ada yang terakhir atensi jadi temen-temen, saya maksudnya melunasi dulu. Tapi saya ngasihnya bareng. Uang Itu disampaikan ke Pak Jarot," jelasnya.
Ekat menjelaskan uang operasional itu digunakan untuk mendanai survei di lima provinsi yaitu NTB, Kaltim, Sulawesi tengah, Aceh, dan Banten. Biaya itu bisa digunakan untuk akomodasi kendaraan, dan makanan.
"(Untuk pertanggungjawabannya) temen-temen di lapangan mencatat kemudian dilaporkan ke Pak Jarot peruntukannya untuk apa saja," urainya.
Dia menyebut uang itu bisa di-reimburse dengan dana dari pendamping desa. Ekat menambahkan duit yang dikeluarkan itu berasal dari kantong pribadinya pasalnya lembaganya tidak punya kegiatan yang berkaitan dengan SPJ pendamping desa.
"Ya bisa diSPJ-kan, kami tidak punya anggaran. Anggaran kami tidak hanya untuk pemeriksaan tapi juga kegiatan. Kalau dipakai pemeriksaan kegiatan tidak kebagian. Jadi masing-masing diatur," jelasnya.
Keterangan Ekat itu juga dibenarkan Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PDTT Uled Nefo Indrahadi. Kemudian jaksa mencecar tenaga kontrak Kemendes PDTT Ighfirli Yaa Allah soal barang bukti catatan yang dia buat untuk pengeluaran biaya operasional survei lapangan.
Ighfirli memegang mic dan menoleh ke kiri (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom) |
"Barang bukti nomor 62 catatan keuangan, benar saudara yang buat," tanya jaksa.
"Iya," jawab Ighfirli.
Dalam catatan tersebut terungkap sejumlah pengeluaran Kemendes untuk operasional, di antaranya:
-rafting Rp 900 ribu
-fee rafting Rp 600 ribu.
-fun Rp 3,1 juta.
-oleh-oleh Rp 300 ribu
-sandal Mr Jh Rp 400 ribu
-pulsa Mr A Rp 600 ribu
-pulsa Mr I Rp 300 ribu.
Saat ditanya jaksa, Ighfirli menjelaskan A adalah auditor BPK Chairul Anam, I dirinya sendiri, dan Jh adalah tim auditor BPK Jhon. Sementara oleh-oleh itu untuk membayar pengeluaran dirinya dan Jarot.
"Fun itu jadi kronologisnya saya di kamar, Firli antar yuk kita karaoke. (Yang ngajak) lupa mas. Di situ sudah ada semua tinggal saya. BPK dari Chairul Anam,Jhon, dari Kemendes saya, Pak Jarot, tempatnya lupa," jelasnya.
(ams/dhn)












































Ighfirli memegang mic dan menoleh ke kiri (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)