Jaksa KPK Bebankan Uang Pengganti Perkara Dudung ke PT NKE

Jaksa KPK Bebankan Uang Pengganti Perkara Dudung ke PT NKE

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 17:39 WIB
Dudung Purwadi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa KPK menuntut eks Dirut PT DGI (kini PT NKE) tujuh tahun penjara terkait kasus pembangunan Wisma Atlet dan Pembangunan RS Udayana. Untuk uang pengganti, jaksa KPK membebankannya ke PT NKE.

Jaksa dalam analisis yuridisnya mengatakan uang kerugian negara Rp 25,9 miliar di kasus RS Udayana tersebut berasal dari tindakan melawan hukum. Jaksa memilih untuk membebankan beban ke PT NKE yang berkas persidangannya terpisah dengan perkara Dudung.

"Maka sepatutnya terhadap uang tersebut dirampas untuk negara dan nanti baru akan diperhitungkan dalam perkara lainnya tersebut (perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka korporasi PT NKE)," kata jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan untuk Dudung di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dengan demikian terhadap terdakwa dalam perkara ini tidak dibebankan uang pengganti," kata Kresno.

Selain tuntutan 7 tahun bui, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Dudung.

Jaksa menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee. Dia juga dianggap terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010 yaitu korporasi PT DGI, Muhammad Nazaruddin ( Pemilik Permai Group, yang dianggap menjual proyek), Rizal Abdullah, Wafid Muharram dan juga terdakwa. (ams/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads