Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Palembang M Alfah Farobi mengatakan, penangkapan terhadap VJ dilakukan pada Minggu (29/10) sekitar pukul 07.35 WIB. Saat itu, pelaku baru mendarat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 453 rute Kuala Lumpur - Palembang.
"Kita dapat informasi kalau akan ada pengiriman sabu dari KL ke Palembang. Kemudian kita deteksi pelaku ternyata seorang perempuan berinisial VJ yang merupakan warga Indonesia," terang Alfah saat jumpa pers di kantor Bea dan Cukai Boom Baru, Palembang, (30/10/2017).
![]() |
Ditambahkan Alfah, modus yang dilakukan yakni dengan mengemas sabu menjadi 10 paket. 2 Paket besar dimasukkan dalam celana dalam dan 8 paket dimasukkan dalam anus yang dibungkus menggunakan plastik dengan memberikan pelicin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah pernah melintasi Palembang untuk mengantar barang haram tersebut pada 2 Oktober 2017. Namun, saat itu Bea Cukai merasa kebobolan karena pelaku berhasil lolos.
![]() |
"Awal Oktober itu sudah pernah mengirim sabu via Palembang, tapi lolos dari pantauan karena kita telat dapat informasi. Tapi untuk kali kedua pelaku berhasil kita tangkap berikut barang buktinya," tutup Alfah.
Untuk pengembangan, pelaku langsung diserahkan ke BNN Provinsi Sumsel. Pelaku terancam Pasal 112, 113,114 atau Pasal 115 UU Narkotika dengan ancaman seumur hidup. (asp/asp)













































