Minimal Dukungan Calon Perseorangan akan Diumumkan KPU di Daerah

Minimal Dukungan Calon Perseorangan akan Diumumkan KPU di Daerah

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 17:15 WIB
Minimal Dukungan Calon Perseorangan akan Diumumkan KPU di Daerah
Foto: Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU akan mengumumkan minimal dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan. Pengumuman akan dilakukan oleh KPUD di masing-masing daerah.

"PKPU sudah menyesuaikan apa yang diputuskan MK bahwa yang menjadi basis bukan lagi penduduk tetapi pemilih," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Pengumuman di masing-masing daerah akan dimulai pada tanggal 9 hingga 22 November 2017. Hal ini karena masing-masing daerah memiliki jumlah pemilih yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tingkat masing-masing kabupaten/kota itu realnya (minimal dukungan) berapa, masing-masing daerah kan KPUnya bikin penetapan sendiri," kata Hasyim.

Menurut Hasyim terdapat beberapa wilayah yang memiliki jumlah pemilih yang tinggi. Salah satu diantaranya terdapat pada daerah Jawa Barat.

"Yang ketahuan paling tinggi tuh Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, sudah kelihatan," ujar Hasyim. (nvl/nvl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini