Penukaran Corby dengan Tahanan Australia Belum Bisa Dilakukan
Minggu, 29 Mei 2005 15:33 WIB
Jakarta - Schapelle Corby, terdakwa kepemilikan mariyuana 4,2 kg divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemerintah Australia ingin Corby ditahan di Australia dengan skenario penukaran tahanan. Tapi, hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Abdulrahman Saleh kepada wartawan usai menghadiri Rakor di kantor Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2005). Saat itu, Jaksa Agung ditanya mengenai keinginan Australia untuk melakukan penukaran tahanan terkait divonisnya Corby 20 tahun penjara. Australia menginginkan Corby ditukar dengan WNI yang ditahan pemerintah Australia. Dengan begitu, Corby menjalani hukuman di Australia. "Dalam waktu dekat, hal itu tidak bisa dilakukan. Semua kan ada dalam KUHP. Kalau orang yang diadili di Indonesia dan dijatuhi hukuman, sesuai dengan peraturan harus dimasukkan ke dalam LP (lembaga pemasyarakatan) kita," kata dia. Menurut Jaksa Agung, ide tukar menukar tahanan itu bisa dilakukan dengan UU tertentu. Namun, sampai sekarang belum ada upaya untuk membuat UU tersebut. "Itu panjang prosesnya. Untuk berjalan dalam waktu dekat pasti sulit, karena harus ada pembicaraan dulu dengan DPR," jelas dia.
(asy/)











































