"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan. Tapi pelaksanaan janji kampanye itu dasarnya adalah tetap hukum. Sebab janji kampanye itu merupakan pelaksanaan dari apa yang diharuskan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fahri tak masalah dengan penutupan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis asalkan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Ia meminta Gubernur dan Wagub DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk melaksanakan seluruh janji kampanye-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
Anies mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (yas/dkp)