"Yang saya ketahui di restoran Pondok Indah kalau nggak salah," kata Anwar saat bersaksi untuk Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Anwar mengaku tidak tahu isi pertemuan antara Sugito dengan Ali di Restoran Pondok Indah. Dia mengaku hanya diberitahu gambaran makro oleh Sugito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian mencecar soal maksud percakapan 'lampu hijau'. Anwar mengatakan hal itu terkait dengan pemahaman lumpsum dan at cost dalam laporan keuangan Kemendes.
"Terima kasih Pak Irjen semoga ada lampu ijo maksudnya," tanya jaksa.
"Dua persepsi terkait PDTT, satu lumpsum satu at cost dua-duanya basis aturan clear. Artinya pihak BPK memahami kita dengan dasar Kemenkeu memahami, kalaupun memang dibutuhkan Pak Irjen dokumen kita siap kompilasi-kompilasi," jelasnya.
Jaksa kemudian bertanya soal WhatsApp antara Sugito dengan Anwar. Isinya Sugito meminta Anwar untuk bertemu dengan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.
"Di BAP nomor 45, 'Selamat pagi Pak Sekjen kita mohon waktu ketemu Pak Rochmadi, sebentar njih', ada ya pertemuan itu. Kaitannya dengan Rochmadi ini apa," tanya jaksa Ali Fikri.
Jaksa kemudian menampilkan percakapan WhatsApp tersebut. Anwar mengaku pertemuan itu urung dilakukan.
"Itu jadinya nggak bertemu. Saya terus terang dalam konteks ini tidak ingat pembicaraan membahas soal apa," tegasnya.
Anwar bersikeras tidak tahu apa yang ingin disampaikan oleh Sugito ke Rochmadi. Dia menegaskan pertemuan itu batal dilaksanakan.
"Kalau pertemuan ini tidak terjadi. Pokoknya diajak Pak Irjen," jelas Anwar.
(ams/dhn)











































