Tuntutan Massa Buruh: Kenaikan Upah hingga Hapus Outsourcing

Tuntutan Massa Buruh: Kenaikan Upah hingga Hapus Outsourcing

Samsudhuha WIldansyah - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 16:34 WIB
Tuntutan Massa Buruh: Kenaikan Upah hingga Hapus Outsourcing
Foto: Buruh longmarch ke Istana Negara (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memadati Jl Medan Merdeka Barat hingga ke depan Patung Kuda. Massa membawa beberapa tuntutan salah satunya tolak PP 78/2015 tentang pengupahan.

Massa yang tadinya ingin melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dihalangi pihak kepolisian. Hal itu membuat massa melakukan unjuk rasa di bundaran Patung Kuda Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

"Kami cukup prihatin di rezim Jokowi tetapi ruang-ruang penyampaian pendapat untuk pemerintah selalu dihadapkan oleh aparat. Kami mengimbau pemerintah agar membebaskan rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi. Kami turun ke sini karena ada persoalan yang tidak di selesaikan pemerintah," kata Ketua KASBI, Nining Elitos dalam orasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, Nining mengkritisi sistem pengupahan yang dilakukan diberlakukan oleh pemerintah. Tuntutan utamanya adalah kenaikan upah hingga 31 persen hingga penghapusan sistem kontrak dan outsourcing.

"Tuntutannya cabut PP 78/2015 tentang pengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistim pemagangan, naikan upah minimun sebesar 31%," terangnya.

Tuntutan Massa Buruh: Kenaikan Upah hingga Hapus OutsourcingFoto: Buruh longmarch ke Istana Negara (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)


Nining menyebut penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut sangat merugikan para buruh. Dirinya akan terus mendesak agar PP tersebut dapat segera direvisi.

"Khusus untuk wilayah DKI dan Jabodetabek agar pemerintah tidak menggunakan PP 78 karena menyulitkan buruh, itu tidak standar upah layak nasional. Kita mendesak agar pemerintah menaikan upah buruh berdasarkan upah layak bagi semua serikat buruh itu bersama," kata Nining.

Hingga saat ini massa masih memenuhi Jl Medan Merdeka Barat sehingga lalu lintas dari Jl MH Thamrin menuju Medan Merdeka Barat tidak bisa dilalui. Selain itu arah sebaliknya dari Jl Medan Merdeka Barat menuju MH Thamrin bisa dilalui. (fdu/nvl)


Berita Terkait