"BPJPH itu tidak boleh berperan sebagai auditor halal. Tetapi jika kita menemukan sesuatu kasus karena dilaporkan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang tidak sinkron, boleh datang ke BPJPH melakukan re-checking di lapangan itu boleh," ujar Kepala BPJPH Soekoso, kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Sementara itu, saat dimintai keterangan mengenai kasus yang sudah pernah ditangani BPJPH Soekoso mengatakan BPJPH belum berperan secara maksimal. Namun, sistem IT BPJPH yang harus disiapkan secara matang, karena menyangkut data rahasia perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soekoso, BPJPH adalah sebagai suatu badan yang memfasilitasi proses administrasi mulai dari aplikasi lalu memverifikasi sesuai dengan standar halal
"BPJPH memang sebagai suatu badan yang memfasilitasi sebagai proses administrasi mulai dari aplikasi lalu memverifikasi sesuai tidak dengan standar halal, kalau tidak sesuai dikembalikan supaya dilengkapi. Kalau sesuai langsung diberitakan kepada LPH," ujar Soekoso.
Soekoso juga mengatakan, setelah data dari LPH selesai, auditor LPH akan melaporkan ke BPJPH dan diteruskan sidang fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Auditor halal ini akan melaporkan LPH nya ke BPJPH dan BPJH akan meneruskan untuk melakukan sidang fatwa dengan MUI, lalu MUI akan mengeluarkan surat resmi tentang status produk yg diusulkan oleh BPJPH itu, tegasnya.
Data faktual tersebut dikirim kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal, karena halal itu wilayahnya kepada hukum Islam dan dilakukannya dengan yang memiliki kompetensi seperti MUI.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi halal BPJPH Nifasri menyatakan ada tiga hal kerja sama antara BPJPH dengan MUI. Kerja sama itu soal sertifikasi auditor halal, fatwa kehalalan Produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal.
Nifasri mengatakan, BPJPH masih terhambat oleh turunan regulasi terkait bagaimana menyinkronkan undang-undang Jaminan Produk Halal. "Langkah-langkah kami masih terhambat oleh turunan regulasi bagaimana supaya sinkron terkait dengan undang-undang ini," kata Nifasri.
Menurutnya, belum adanya LPH karena BPJPH belum mempunyai regulasi rujukan undang-undang JPH terkait peraturan pelaksanaannya.
"Sekarang memang belum ada LPH karena kita belum punya regulasi rujukannya. Mudah-mudahan November nanti keluar regulasi yang berkenaan dengan teknis ini," ujarnya.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini