"Yang terkait musibah kemarin PT Panca Buana Cahaya Sukses tahun 2015 memang mengajukan izin prinsip di mana izin prinsip itu di bidang usaha industri alat permainan anak. Rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses itu," ujar Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Provinsi Banten Deden Indrawan saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).
Video 20detik: Standar Keselamatan Kerja Pabrik Kembang Api di Kosambi Dipertanyakan
Setelah izin prinsip itu ada, kata Deden, perusahaan yang sudah diterima seyogyanya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Namun, sejauh ini, ia tidak mengetahui apakah perusahaan itu melakukan laporan kepada dinas perizinan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deden merasa heran saat musibah ledakan di pabrik yang diketahui milik PT Panca Buana Cahaya Sukses berisi kembang api dan menewaskan puluhan korban jiwa. Padahal, kata dia, izin prinsip yang tertera bergerak di bidang permainan anak-anak.
Klik Video 20detik: Banyak Pekerja di Pabrik Kembang Api Tak Terdaftar BPJS
Dengan demikian, pihaknya bingung apakah kembang api yang diproduksi perusahaan tersebut masuk dalam kategori permainan anak-anak atau bukan.
"Bidang usahanya di izin prinsip terteranya di bidang permainan anak-anak. Jadi kalau di berita itu kan pabrik mercon ya. Nah ini masuk kategori permainan anak-anak atau bukan kami juga tidak paham akan hal itu," tutupnya.
Di 20detik: Sekda Tangerang Bilang Izin Pabrik Kembang Api Sudah Sesuai (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini