"Sudah dilengkapi penyidik, berkas dan tersangkanya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi," ujar Kapolres Kota Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar di Mapolres Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (30/10/2017).
Andrian Rico dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Rocket flare yang dilemparkannya mengenai suporter Timnas Catur Juliantono di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira membenarkan informasi pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres. Berkas masih diteliti jaksa.
"Masih kita teliti berkasnya belum tahap 2 (dilimpahkan ke pengadilan)," ujarnya.
Catur tewas akibat terkena rocket flare di bangku tribun selatan saat menyaksikan laga uji coba Indonesia versus Fiji di Stadion Patriot, Bekasi, Sabtu (2/9). (edo/fdn)











































