Kasus Pembangunan RS Udayana, Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

Kasus Pembangunan RS Udayana, Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 15:34 WIB
Dudung Purwadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel.

"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi RS Udayana dan Wisma Atlet Sumatera Selatan," ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo sast membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Jaksa menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dalam dakwaan kedua, Dudung juga dianggap terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Akibat perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.

Untuk uang pengganti, jaksa KPK membebankannya ke PT NKE.
Jaksa dalam analisis yuridisnya mengatakan uang kerugian negara Rp 25,9 miliar di kasus RS Udayana tersebut berasal dari tindakan melawan hukum. Jaksa memilih untuk membebankan beban ke PT NKE yang berkas persidangannya terpisah dengan perkara Dudung.

"Maka sepatutnya terhadap uang tersebut dirampas untuk negara dan nanti baru akan diperhitungkan dalam perkara lainnya tersebut (perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka korporasi PT NKE)," kata jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan untuk Dudung di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2017).



"Dengan demikian terhadap terdakwa dalam perkara ini tidak dibebankan uang pengganti," kata Kresno.

Hal-hal yang memberatkan Dudung ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan berkelit-kelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Kemudian hal yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit.

Jaksa menyatakan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dhn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads