"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi RS Udayana dan Wisma Atlet Sumatera Selatan," ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo sast membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Jaksa menyatakan Dudung sebagai Dirut PT DGI terlibat dalam pembagian fee. Dia juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk uang pengganti, jaksa KPK membebankannya ke PT NKE. Jaksa dalam analisis yuridisnya mengatakan uang kerugian negara Rp 25,9 miliar di kasus RS Udayana tersebut berasal dari tindakan melawan hukum. Jaksa memilih untuk membebankan beban ke PT NKE yang berkas persidangannya terpisah dengan perkara Dudung.
"Maka sepatutnya terhadap uang tersebut dirampas untuk negara dan nanti baru akan diperhitungkan dalam perkara lainnya tersebut (perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka korporasi PT NKE)," kata jaksa Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan untuk Dudung di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2017).
"Dengan demikian terhadap terdakwa dalam perkara ini tidak dibebankan uang pengganti," kata Kresno.
Hal-hal yang memberatkan Dudung ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan berkelit-kelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Kemudian hal yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berusia lanjut dan menderita beberapa penyakit.
Jaksa menyatakan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dhn/fjp)