PN Bekasi Tolak Gugatan Keberatan Harga Pembebasan Lahan Tol

PN Bekasi Tolak Gugatan Keberatan Harga Pembebasan Lahan Tol

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 15:03 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menolak gugatan keberatan pembebasan lahan tol Cibitung-Cimangis. Penolakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sidang putusan pembebasan lahan tol dipimpin hakim tunggal Achmad Satibi. Sidang dihadiri pemohon Mr Chou yang diwakili kuasa hukumnya Donald Pangaribuan, sedangkan termohon 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Labby dan termohon 2 Kementerian PUPR, Sri Joeliastoeti.

Pemohon mengajukan keberatan karena nominal ganti rugi tim apresial sesuai harapan. Singkat cerita, pemohon mengajukan permohonan keberatan ke PN Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menolak seluruhnya permohonan keberatan, menghukum permohon dengan membebankan seluruh biaya perkara," ujar hakim tunggal Achmad Satibi dalam persidangan di PN Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Senin (30/10/2017).

Dalam pertimbangan, Achmad menilai tim apresial Toto Suharto, tim indepen yang ditunjuk oleh Kemenkeu. Pemohon dinilai tidak dapat membuktikan kelalaian tim apresial.

"Pemohon tidak bisa membuktikan ketidaksesuaian prosedur, dan dalam pelaksanaan apresial bekerja berdasar UU. Termohon BPN bukan penentu ganti rugi, dan tim penilaian publik tim independen yang diangkat oleh Kemenkeu," ujarnya.

Achmad mengatakan musyawarah yang dilakukan, pemohon menyetujui ganti rugi bentuk uang. Selain ganti rugi pembebasan lahan tol diatur dalam Perpres Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Dalam daftar hadir pemohon sudah setujui (ganti rugi) bentuk uang. Dalam penilaian tim apresial memiliki kriteria," paparnya.

Sementara kuasa hukum pemohon Donald Pengaribuan menyesalkan pertimbangan hakim atas gugatannya. Pihaknya berpikir untuk mengajukan kasasi atas kekalahannya.

"Hakim telalu kaku melihat peraturan UU, hakim tidak melihat praktiknya. Bukti dari kami tidak ada yang dipertimbangkan. Kemungkinan besar kita kasasi, karena kita masih punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir," kata Donald Pangaribuan.

Sedangkan kuasa hukum BPN Labby enggan memberikan tanggapan kasasi pemohon. Pihaknya masih menunggu salinan putusan hakim.

"Kita akan pelajari lebih dulu, nanti akan kita lihat salinan putusannya. (Pemohon kasasi) Itu haknya mereka," kata Labby.

Lain dengan Labby, kuasa hukum PUPR Sri Joeliastoeti mengatakan upaya hukum kasasi hak dari pemohon. Sesuai Perpres, bentuk musyawarah adalah pilihan ganti rugi bentuk uang atau tanah pengganti.

"Itu hak dari pemohon, dia berhak mengajukan upaya hukum. Karena sesuai Perpres bentuk musyawarah pergantian bentuk uang atau tanah pengganti sesuai mulai dari tim apresial," ungkap Sri Joeliastoeti. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads