Lulung Setuju Griya Pijat Alexis Disetop, Hotelnya Dievaluasi Dulu

Lulung Setuju Griya Pijat Alexis Disetop, Hotelnya Dievaluasi Dulu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 14:49 WIB
Foto: Hotel Alexis (Istimewa)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Tak sepenuhnya sepakat, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) meminta evaluasi khusus pada izin dari Hotel Alexis.

"Pelanggarannya kan griya pijatnya mungkin yang itu menjadi masalah. Kalau hotelnya kita diam-diam sebenarnya sudah melakukan uji kemarin, mencoba. Dan itu boleh kok kita menginap sehari-dua hari, artinya masyarakat ya bukan saya. Yang tadinya itu tidak boleh, yang tadinya bukan hotel umum, kan sekarang sudah menjadi hotel umum itu," kata Lulung saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/10/2017).

Lulung menyebut Hotel Alexis sudah terbuka untuk umum dan menurutnya tidak perlu dicurigai lagi. Dirinya menegaskan Pemprov DKI harus kembali mengevaluasi penghentian izin tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Anies: Izin Alexis Sudah Habis, Kegiatan di Situ Tak Legal Lagi

"(Hotel) sudah berjalan sekitar tiga bulan. Kalau di situ sudah ada griya pijit dan melanggar ya sudahlah. Kalau hotelnya boleh dievaluasi," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menegaskan Pemprov DKI punya bukti kuat sebelum menyetop izin Alexis.

"Iyalah (sudah kuat buktinya)," kata Edy saat dihubungi terpisah.

"Itu kan surat resmi. Tentu kita ada pertimbanganlah. Pasti ada pertimbangan kok. Kita ngeluarin surat nggak mungkin nggak ada pertimbangan. Kita nggak perlu buka di sini," lanjut Edy.

Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov DKI Tolak Daftar Ulang Izin Hotel-Griya Pijat Alexis (fdu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads