"Karena ini (putusan MA) sudah inkrah, sudah di ujung, jadi kita lakukan meminta legal opinion atau opini hukum," ujar Wagub DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Sandiaga mengatakan selama ini masalah yang dihadapi dalam pengelolaan air di Ibu Kota tak jauh dari topik pelayanan. Masyarakat kelas menengah ke bawah belum mendapatkan pelayanan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan MA, Pemrpov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Nantinya, kebijakan baru soal pengelolaan air di Jakarta akan disinkronkan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Bagaimana kita memastikan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, karena yang digugat ini kan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu bisa dilakukan. Jadi, nanti kita perlu memastikan ada sinkronisasi," jelasnya.
Di sisi lain, Sandiaga mengaku belum ada keputusan untuk merespon putusan MA. "Belum diputuskan (langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Sekitar 1 bulan yang lalu MA mengabulkan gugatan warga Ibu Kota terkait swastanisasi pengelolaan air Jakarta. MA menyatakan para tergugat antara lain, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta telah melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta.
MA pun memerintahkan PT Aetra, PT Palyja dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air dan meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvensi internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2015.
Gugatan swastanisasi air ini ajukan oleh beberapa organisasi antara lain, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Mereka menggugat antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Pemprov DKI Jakarta, PT Aetra dan PT Palyja. (nvl/nvl)











































