Penyidik Dipolisikan, KPK Koordinasi dengan Polda Metro

Penyidik Dipolisikan, KPK Koordinasi dengan Polda Metro

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 14:16 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Seorang penyelidik dan 2 penyidik KPK dipolisikan dengan tuduhan penyalahgunaan kewenangan. KPK pun akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pelaporan itu.

"Ya benar, beberapa pegawai KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya. Koordinasi akan dilakukan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (30/10/2017).


Koordinasi itu perlu dilakukan, menurut Febri, karena mengacu pada Pasal 25 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengusutan kasus korupsi harus didahulukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mengacu pada Pasal 25 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain," kata Febri.

Terlepas dari itu, KPK yakin penyelidik, penyidik, hingga penuntutnya bekerja profesional terhadap kasus tersebut. Buktinya, salah satu terdakwa sudah divonis bersalah yaitu Sugito (eks Irjen Kemendes PDTT) yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, 2 terdakwa lain yang merupakan mantan auditor BPK (Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli) masih menjalani persidangan.

"Selain itu, kami pastikan penanganan kasus di KPK dilakukan secara profesional oleh penyelidik, penyidik dan penuntut, terutama dalam kasus ini. Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri.

Sebelumnya, 2 penyidik KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

Dua penyidik KPK yang dilaporkan atas nama Arend Arthur Durna dan Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan oleh Arief Fadillah, salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri.


SPDP itu bernomor B/73/3/X/2017/Datro dan ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum merespons ketika dimintai konfirmasi soal SPDP itu.

Sebelumnya, penyelidik KPK Ario Bilowo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ikham Aufar Zuhairi. Aufar adalah anak dari Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK yang dijerat KPK.

Kasus Ario pun sudah naik ke tahap penyidikan seperti tertera dalam SPDP nomor B/6280/X/2017/ tertanggal 13 Oktober 2017. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads