Izin Alexis Disetop, Anies: Yang Lain Jangan Coba-coba

Izin Alexis Disetop, Anies: Yang Lain Jangan Coba-coba

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 13:44 WIB
Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI menyetop izin usaha Hotel-Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan konsisten sesuai dengan janjinya.

"Kita akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kita. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Setelah penyetopan izin Alexis, Anies memberi pesan kepada pihak-pihak lain.

"Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, kita akan tindak dengan tegas," ujarnya.

Anies akan mengambil langkah tegas bila praktik-praktik tempat hiburan malam masih beroperasi. Apalagi menyangkut prostitusi.

"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, tidak akan kita biarkan," tegas Anies.



Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau tanggal 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. (adf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads