Eggi Sudjana Ditanya Polisi Alasan Laporkan Para Pelapornya

Eggi Sudjana Ditanya Polisi Alasan Laporkan Para Pelapornya

Denita Br Matondang - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 13:30 WIB
Eggi Sudjana dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim (Denita Br Matondang/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Eggi Sudjana terkait pelaporan balik terhadap sejumlah ormas yang melaporkannya. Polisi meminta keterangan maksud Eggi melaporkan balik para pelapornya.

Berdasarkan pantauan detikcom, Eggi tiba di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi sejumlah rekan dan 2 kuasa hukumnya. Eggi dimintai keterangan selama 2 jam oleh polisi.

"Kami memenuhi panggilan dari Bareskrim terkait laporan yang dibuat Eggi. Kami sebagai pelapor, agendanya intinya kami menjelaskan bahwa laporan yang kami buat merupakan konsekuensi logis sebab-akibat karena kami dilaporkan dengan tidak benar, baik secara hukum maupun HAM kami," kata salah satu kuasa hukum Eggi, Arvid Saktyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arvid mengatakan Eggi juga dimintai keterangan terkait kronologi dan unsur pidana yang dilayangkan kepada para pelapornya.

"Juga sudah kami sampaikan dan jelaskan terkait unsurnya, kronologisnya terkait laporan dari pidana," ujat Arvid.

Selama dimintai keterangan, kata Arvid, Eggi juga menegaskan, apabila para pelapor itu mencabut laporannya, ia akan melakukan hal yang sama. Eggi ingin kasus ini segera selesai.

"Kami sudah jelaskan andaikan misalnya perkara ini lanjutan dan sama-sama dilanjutkan, kami tetap melanjutkan. Tapi, jika kiranya kasus ini dapat diredam dengan sama-sama mencabut, kami akan cabut," pungkasnya.

Sebelumnya, Eggi dilaporkan sejumlah ormas karena ucapannya di MK soal konsep keesaan. Eggi kemudian melaporkan balik para pelapornya. Yakni Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.

Eggi menuduh para pelapor melanggar tindak pidana pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads