Soal Pabrik Kembang Api Meledak, Pemprov Banten Bantah Kecolongan

Soal Pabrik Kembang Api Meledak, Pemprov Banten Bantah Kecolongan

M Iqbal - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 13:17 WIB
Soal Pabrik Kembang Api Meledak, Pemprov Banten Bantah Kecolongan
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten membantah kecolongan soal peristiwa ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Meski begitu, Disnaker sudah melakukan identifikasi perihal ledakan yang menewaskan 48 orang itu.

"Kami sudah turun identifikasi masalah di sana. Kami menurunkan 4 orang di sana mulai dari hari Kamis itu sudah ada orang di lokasi, sampai kemarin juga terus melakukan identifikasi," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Humaidi saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Hasil penyelidikan mendapati adanya pelanggaran oleh pabrik yang mempekerjakan anak di bawah umur. Pelanggaran yang dilakukan PT Panca Buana lainnya ialah belum melapor ke Disnaker Banten perihal ketenagakerjaan dan masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hasil dari Disnaker bahwa adanya terjadi pelanggaran ketenagakerjaan bahwa perusahaan belum melaporkan sesuai dengan Undang-undang 7/81. Seharusnya perusahaan itu wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 hari ke Disnaker Provinsi. Itu dia belum melaporkan, ini ada sanksinya. Sanksinya itu kurungan 3 bulan dan denda 1 juta," paparnya.

Hamidi pun membantah bahwa pihaknya kecolongan terkait pengawasan ketenagakerjaan di pabrik tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Dinasker belum pernah melakukan pengawasan terhadap perusahaan itu. Hal itu lantaran PT Panca Buana belum pernah melaporkan perihal ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 71 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

"Jadi untuk perusahaan ini kalau Dinas Tenaga Kerja dna Transmigrasi Provinsi Banten sampai saat ini artinya belum pernah melakukan pengawasaan terhadap perusahaan tersebut. Kenapa ini belum pernah dilakukan? Karena perusahaan ini belum pernah berdiri dan perusahaan ini belum pernah melaporkan sesuai dengan ketentuan sesuai Undang-undang 7/81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan," kata dia.

"Nah di sini ada kewajiban perusahaan untuk melaporkan kepad Dinas Tenaga Kerja setelah berdiri 30 hari atau 1 bulan itu perusahaan wajib melaporkan itu kepada Dinas Tenaga Kerja, ini belum dilaporkan," sambungnya.

Namun, pihaknya tidak menyangkal bahwa pengawasan setiap perusahaan yang melakukan kegiatan izin usaha di Banten merupakan tugas pemerintah provinsi.

"Iya betul ada di kita. Pengawasan itu dilakuakan di Disnaker Provinsi karena pengawasan di kabupaten/kota terhitung 1 Januari 2017 pengawasan beralih ke Provinsi, memang benar itu adanya. Cuma artinya tidak semua tugas itu masalah tugas pengawasan karena di kabupaten/kota itu ada juga Dinas Tenaga Kerja," jelasnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads