"Jadi pedagang yang nggak mau bayar diusir dari kios, terus dijualin kiosnya oleh oknum sama PT Dwi Mitra ini pak. Jadi mereka memakai korps PD Pasar Jaya yang nagih PT Dwi Mitra," kata Marjoni di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Marjoni mengungkap, penjualan diam-diam kios milik pedagang itu karena pedagang dianggap tidak mampu membayar biaya revitalisasi kios. Padahal, menurutnya, perusahaan tersebut tak memiliki hak menjual kios tersebut, karena Hak Pakai Tata Usaha (HPTU) kios-kios di Blok F Tanah Abang itu masih berlaku hingga Juli 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies: Sampai Malam Kita Review Aduan Warga |
Marjoni mengaku kios pedagang-pedagang yang tak mampu bayar kemudian digembok secara sepihak oleh oknum pengelola tersebut.
"Ini menjadi modus bahwa di sini di Mitra menagih ke pedagang nggak mampu, yang nggak bayar diusir keluar. Modusnya begini digembok kios kita, kita buka, kita yang dilaporkan polisi padahal di dalam barang kita," jelasnya.
Sandi yang menerima aduan tersebut langsung meminta petugas posko untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
"Tolong nanti saya dikasih laporan ini, kebetulan saya ketua bapak-bapak ini," katanya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai solusi apa yang akan diberikan, Sandi mengungkapkan akan mendiskusikan masalah tersebut dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Nanti kita sama Pak Anies umumkan secara menyeluruh. Biar enggak sepotong-potong," tuturnya. (hri/hri)











































