Namun Majelis Panel melihat ketimpangan dalam gugatan dari pemohon. Gabungan organisasi yang menjadi pemohon tidak menjelaskan dampak terkait hak konstitusional yang langsung didapatkan oleh mereka.
"Di sini harus dijelaskan bahwa mengapa para pemohon itu langsung terkena dampak hak konstitusional. Pemohon ini terkena oleh pasal dua undang-undang tadi. Apa dampak langsung bahwa pasal-pasal itu mengenai pemohon, sehingga hak konstitusional yang diberikan oleh konstitusi tercederai," ujar hakim konstitusi Maria Farida Indrati di Ruang Sidang MK, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pukul 10.35 WIB, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran:
Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.....
Atas hal tersebut dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut pemohon, rokok berasal dari tembakau yang bersifat adiktif dan dapat berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, iklan rokok merupakan ancaman bagi hak hidup setiap orang lantaran dapat mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok.
Gugatan terkait iklan rokok diakui MK sebelumnya pernah diterima dan bahkan sudah diputuskan. Maka itu, majelis meminta supaya permohonan yang dibuat diperbaiki agar bisa diteruskan ke dalam sidang pleno.
"Pemohon harus mampu menguraikan apa beda permohonan ini dengan permohonan sebelum yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Pemohon harus mampu menjelaskan alasan yang berbeda dari sebelumnya, kemudian landasan pengujian yang berbeda. Sehingga kami merasa memang ini memenuhi persyaratan untuk diperiksa ke tahap berikutnya," kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Atas pertimbangan itu, majelis panel memberikan waktu dua minggu untuk perbaikan permohonan pemohon. Nantinya pemohon harus mengembalikan perbaikan permohonan pada 13 November 2017 pukul 10.00 WIB kepada panitera MK. (asp/asp)











































