"Tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI sudah datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Hingga kini pemeriksaan terhadap Syafruddin masih berlangsung. Syafruddin terakhir kali diperiksa pada Senin (24/10) pekan lalu untuk didalami soal kebijakan yang diambilnya saat menjabat Kepala BPPN ke-7.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus saksi sebanyak dua kali. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat.
(nif/dhn)










































