Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.
Klik Video 20detik di Bawah Ini!
Surat ini merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau tanggal 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Lantai Surga' di Hotel Alexis |
Ada 4 poin jawaban Pemprov DKI. Di antara jawaban Pemprov, ada yang menyinggung soal kesusilaan. Berikut ini 4 poin jawaban Pemprov DKI:
Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.
Saksikan Video 20detik! Saat Ahok Tantang Anies Tutup Alexis
(tor/fjp)











































