Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis

Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 12:05 WIB
Foto: Hotel Alexis (Istimewa)
Jakarta - Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru. Namun permohonan itu ditolak Pemprov DKI.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

"Iya, benar. Dapat dari mana?" kata Edy saat dimintai konfirmasi soal kebenaran surat itu, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, Lihat Video 20detik! Polisi Siap Dukung Penutupan Alexis

[Gambas:Video 20detik]


Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Namun apa jawaban Pemprov DKI?

"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI.

Baca Juga: 'Lantai Surga' di Hotel Alexis

Klik Video 20detik! Saat Ahok Tantang Anies Tutup Alexis (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads