"Untuk Alvin sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sudah kami sebarkan ke tingkat Polres dan Polsek," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Polisi telah melacak Doni ke sebuah perusahaan. Berdasarkan informasi dari Pretty, Doni, yang memesan sabu untuk para artis di tempat karaoke di Hotel Mercure, pada Minggu (16/7) lalu, adalah seorang pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berkas Pretty dan Hamdani dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejati DKI Jakarta pada pukul 11.00 WIB. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap pada 20 Oktober lalu.
"Untuk hari ini juga kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses melimpahkan tugas dan wewenang kami ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk proses penuntutan," kata Doni.
Selain tersangka, barang bukti dalam kasus itu diserahkan kepada kejaksaan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (mei/aan)











































