"Beliau kan lagi tugas negara, mana mungkin ada waktu," kata Fredrich ketika dihubungi, Senin (30/10/2017).
Namun, Fredrich tidak merinci tugas negara yang dimaksudnya. Fredrich menyebut KPK harus menghormati itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fredrich, absennya Novanto itu sudah dikabarkan ke KPK. Ada surat resmi yang dikirim dari pihak Kesetjenan DPR terkait absennya Novanto.
"Sudah resmi. (Surat) Resmi dari Kesetjenan DPR sudah kirim surat," kata Fredrich.
Sementara itu dihubungi terpisah, Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahaptari masih akan mengecek apakah pemberitahuan itu sudah dikirim. Sebab dia sendiri baru tahu.
"Saya cek dulu. Saya saja baru tahu (kalau dipanggil). Soal datang apa nggaknya apalagi," ujar Hani.
Setya Novanto sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Terkait statusnya sebagai saksi ini dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri dari Oktober 2017 hingga April 2018.
Ini adalah kesekian kalinya Novanto absen dari pemeriksaan. Sebelumnya juga dia tidak pernah hadir sebagai saksi dalam 2 kali pemanggilan oleh jaksa KPK dalam kapasitas Novanto sebagai saksi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, semenjak dia lolos jerat tersangka e-KTP 29 September silam. (nif/dhn)