"Kalau soal posisi kita, dari zaman kampanye sudah jelas, nggak ada yang berubah. Langkahnya nanti sesudah kita selesai dengan DPRD," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Anies mengatakan akan menganalisis usulan alih fungsi pulau hasil reklamasi. Kata dia, perlu waktu untuk mengumumkan kelanjutan proyek reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta bukan saja tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman juga memiliki peran terkait kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta.
Hingga kini, aturan hukum yang menjadi dasar proyek reklamasi, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), belum disahkan DPRD DKI Jakarta. (nvl/nvl)











































