Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP

Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 11:09 WIB
Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP. Dia diagendakan bersaksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

Dia dipanggil bersama 3 orang lain, yaitu staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, pengusaha Made Oka Masagung, serta pengacara Arie Pujianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setya Novanto sendiri sebelumnya lolos dari jerat status tersangka kasus e-KTP setelah memenangi praperadilan pada 29 September lalu. Namun KPK berkata masih akan memanggil Novanto sebagai saksi megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Novanto sendiri sudah dicegah ke luar negeri karena statusnya sebagai saksi untuk Anang.

Dia juga pernah dipanggil 2 kali oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama, namun selalu absen. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads