"Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/10/2017).
Dia dipanggil bersama 3 orang lain, yaitu staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, pengusaha Made Oka Masagung, serta pengacara Arie Pujianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga pernah dipanggil 2 kali oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus yang sama, namun selalu absen. (nif/dhn)











































