Ditenggat Akhir Oktober, Baru 11 Mobil DPRD DKI yang Dikembalikan

Ditenggat Akhir Oktober, Baru 11 Mobil DPRD DKI yang Dikembalikan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 10:54 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pernah mengirimkan surat edaran kepada anggota DPRD DKI untuk menarik mobil dinas hingga akhir Oktober. Kendati demikian, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan.

"Sampai saat ini, seperti Jumat lalu, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus kepada wartawan seusai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Firdaus akan berkoordinasi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI untuk mengetahui siapa saja yang telah mengembalikan mobil dinas ataupun yang belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan koordinasi dengan UPT yang bersangkutan. Nanti saya minta laporannya siapa saja yang sudah mengembalikan mobil, lalu saya akan koordinasi dengan Pak Sekwan. Itu kan posisinya yang bertanggung jawab masih Pak Sekwan untuk koordinasi internal di dalam internal DPRD," jelasnya.

Firdaus berharap pengembalian 101 mobil dinas anggota Dewan dapat tuntas pada akhir Oktober nanti. Dia yakin anggota Dewan segera mengembalikan dulu mobil dinasnya sebelum mendapat tunjangan transportasi.

"Sebenarnya ini kan pengganti tunjangan transportasi anggota Dewan. Saya harap, begitu tunjangan sudah keluar, mobil sudah dikembalikan semua. Tinggal Pak Sekwan itu kapan cairnya. Kalau saya sifatnya pasif nih, tinggal menerima saja. Saya sudah sediakan tempat, hanggar juga sudah disiapkan, di Pulomas," paparnya.

"Jadi baru ada 11 mobil dari 101 mobil yang diberikan. Masih ada 90 lagi ya. Mungkin mulai hari ini akan mengalir terus. Mulai tanggal 18 Oktober mobil sudah mulai datang," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta para anggota Dewan mengembalikan dulu mobil dinas sejenis Toyota Prado sebelum mendapat tunjangan transportasi. Usulan ini dilontarkan karena dianggap tidak rasional dalam APBD-P 2017, salah satunya tunjangan transportasi. (adf/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads