Sidang Suap Opini WTP, Sekjen Kemendes Dihadirkan Jadi Saksi

Sidang Suap Opini WTP, Sekjen Kemendes Dihadirkan Jadi Saksi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 10:42 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK memanggil Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK ke Kemendes PDTT. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, keduanya mantan auditor BPK.

"Saksi hari ini ada Sekjen (Anwar Sanusi), Uled Nefo, Ekatmawati, Taufik Majid, dan Ighfirli Yaa Allah," ucap jaksa KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Senin (30/10/2017).

Uled Nefo adalah sekretaris Irjen Kemendes PDTT, Ekatmawati adalah Kabiro Keuangan Kemendes PDTT, dan Ighfirli adalah pegawai kontrak di Kemendes PDTT. Sedangkan Taufik Majid adalah Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dipanggil hari ini untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Rochmadi dan Ali didakwa menerima duit Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP untuk Kemendes PDTT. Dalam dakwaan disebutkan Rochmadi selaku penanggung jawab tim pemeriksa BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 di Kemendes PDTT pada 23 Januari-17 April 2017.

Sedangkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi selaku penanggung jawab penyusunan laporan keuangan Kemendes yang dibuat Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati. Dalam kasus ini, mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito divonis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta subsider 2 bulan.

Sugito terbukti bersalah menyuap auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta. Sedangkan Jarot Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 75 juta serta subsider 2 bulan. Jarot Budi, disebut hakim, menyerahkan uang kepada auditor BPK. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads