"Ya nanti kami konfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fajar ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah di media dengan menulis Akbar Faizal memiliki tabungan di sebuah bank Singapura serta memiliki rumah mewah yang berasal dari perbuatan korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Fajar ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
"Beliau (Akbar Faizal) dituduh (oleh tersangka F) punya duit tabungan di Singapura USD 25 juta dan punya rumah mewah di Bandung dan Makassar, hasil korupsi e-KTP," jelas Fadil, Kamis (26/10).
Polisi menjerat Fajar dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini