Masalah Galian Boks Utilitas Dibahas di Forum Rapat Lalu Lintas

Masalah Galian Boks Utilitas Dibahas di Forum Rapat Lalu Lintas

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 30 Okt 2017 09:41 WIB
Lubang boks utilitas di Jalan Lodan, Pademangan, Jakut, yang membahayakan. (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Masalah galian boks utilitas yang tak ditutup pengaman di Jalan Lodan, Jakarta Utara, sempat dibahas dalam Forum Lalu Lintas. Harapannya, hal serupa tidak terulang.

"Rapat Forum Lalu Lintas sudah dilaksanakan tanggal 27 Oktober kemarin, rencananya mau kita rapatkan lagi agar di lokasi-lokasi proyek pembangunan sarana dan prasarana ataupun utilitas lainnya tidak terjadi lagi seperti demikian," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (30/10/2017).

Ada sejumlah permasalahan lalu lintas yang dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya soal kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi tanggung jawab dari penyelenggara jalan, seperti yang tertuang salam Pasal 7 ayat 2 huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 24," imbuhnya.


Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Criminal Justice System (CJS), Kominfo DKI Jakarta, dan pemerhati lalu lintas. Menurut Budiyanto, para stakeholders mendukung ketegasan polisi dalam menjalankan undang-undang, termasuk terhadap penyelenggara jalan.

"Pada intinya, semua memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak Polri yang akan melakukan penyidikan sesuai dengan undang-undang, khususnya penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor jalan, siapa yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut," sambungnya.

Dalam rapat itu, ia menyebutkan, Polri menerima masukan dari peserta rapat. Di antaranya mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam hal kecelakaan akibat sarana dan prasarana jalan.

"Memang ada masukan, seperti penegasan beberapa hal seperti siapa penyelenggara jalan yang dimaksud (jalan nasional, kabupaten atau kota), kemudian sepanjang hasil penyidikan sudah memenuhi aspek formal dan material tidak masalah (dilaksanakan penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan, red)," paparnya.

Dalam hal penyidikan kecelakaan yang diakibatkan kelalaian dalam prasarana jalan, polisi disarankan melibatkan ahli guna memenuhi alat bukti. "Sesuai amanah Pasal 184 KUHAP," tuturnya. (mei/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads