Dinas Bina Marga menanggapi teguran kepolisian itu. Proyek yang menyebabkan lubang galian ini dilakukan Bina Marga.
"Dipahami (teguran polisi). Dan ini sudah kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek," kata Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Yusmada Faizal kepada detikcom, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah perintahkan Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara untuk lebih dipastikan pengamanan kerjanya," kata Yusmada.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Yunaldi menggerakkan 'pasukan kuning' pada dini hari untuk membenahi pembatas lubang galian itu. Kini di sekeliling lubang telah dipasangi multi-concrete barrier (MCB).
Baca juga: Galian Jalan Lodan Tanpa Rambu, Warga Banyak yang Nyemplung
Yunaldi mengaku juga mendapat informasi soal adanya pengendara yang jadi korban lubang galian itu. Dia belum tahu apakah ada tata aturan tertentu tentang mekanisme ganti rugi kepada korban.
"Kalau ada korban, saya secara pribadi tidak akan lepas tangan," kata Yunaldi.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara karena tidak menutup galian boks utilitas di Jalan Lodan, Jakarta Utara. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Mohon untuk instansi yang berkompeten untuk memperhatikan aspek keselamatan terhadap masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tersebut," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Sabtu (28/10).
Baca juga: Soal Boks Utilitas Terbuka, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana
Berdasarkan Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak hingga memberi tanda soal jalan yang rusak. Ada sanksi sampai ratusan miliar rupiah untuk penyelenggara jalan yang mengakibatkan korban gara-gara jalan rusak yang tak diberi rambu. (dnu/dnu)