"Satuan Reskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penerimaan tamtama, bintara Polri, dan PNS dengan jalur khusus yang mengaku mengatasnamakan keponakan Kapolri dengan kerugian kurang-lebih Rp 1,7 miliar," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan kepada detikcom, Senin (30/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut korban penipuan pelaku Titin Hendiko:
1. Suyanto, 54 tahun, PNS, alamat Desa Kalimanah Kulon RT 02/02 Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga
2. Darsun bin Sanmukim, 26 tahun, PNS, alamat Desa Candinta RT 03/07 Kecamatan Kutasari, Kabupataen Purbalingga
3. Eko Sugeng bin Dartam Darmosuwito, umur 50 tahun, Polri, alamat Desa Jompo RT 01/01 Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga
4. Solikhun bin Mardiyano, 43 tahun, swasta, alamat Desa Babakan RT 11/03 Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga
5. Rochinah binti Rochadi, 51 tahun, pedagang, alamat Desa Blater RT 01/03 Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga
6. Bariati, 48 tahun, pedagang, Desa Candinata RT 14/7, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga
7. Awaludin Sidik, 31 tahun, Desa Candinata, Kutasari, Kabupaten Purbalingga
8. Arif Susilo, 26 tahun Desa Candinata, Kutasari, Purbalingga. (fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini