Bupati: Izin Pabrik Kembang Api Hanya untuk 10 Pegawai

Bupati: Izin Pabrik Kembang Api Hanya untuk 10 Pegawai

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 29 Okt 2017 23:48 WIB
Pabrik kembang api yang meledak (Mochammad Zhacky/detikcom)
Tangerang - Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan pabrik kembang api yang meledak menyalahi izin yang diberikan. Menurutnya, perusahaan hanya memiliki izin pegawai sebanyak 10 orang.

"Perizinannya komplit, termasuk izin usaha industri. Dan di sana ditandatangani direksinya, pekerjanya di bawah seratus," ucap Ahmed di RSUD Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (29/10/2017).

Setelah melakukan pengecekan izin, perusahaan itu melanggar izin yang diberikan. Jika memang hanya mempekerjakan 10 orang, tidak ada masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin hanya 10 orang, jadi kalau proposal semuanya dengan izinnya itu sedemikian rupa dan mempekerjakan 10-15 orang, ya otomatis masih memungkinkan untuk lokasi di sana," ujar Ahmed.

Untuk itu, Ahmed akan memberi sanksi kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sanksi keras berupa pencabutan izin usaha akan diberikan.

"Setelah ketahuan ada pelanggaran, ada 100 pekerja, kemudian juga mungkin ada pelanggaran bangunannya, sudah pasti bisa dicabut," kata Ahmed.

Pabrik itu terbakar karena percikan api las mengenai bahan baku kembang api pada Kamis (26/10). Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan Subarna Ega yang mengelas.

(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads