"Perizinannya komplit, termasuk izin usaha industri. Dan di sana ditandatangani direksinya, pekerjanya di bawah seratus," ucap Ahmed di RSUD Tangerang, Jalan Ahmad Yani, Tangerang, Minggu (29/10/2017).
Setelah melakukan pengecekan izin, perusahaan itu melanggar izin yang diberikan. Jika memang hanya mempekerjakan 10 orang, tidak ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Ahmed akan memberi sanksi kepada PT Panca Buana Cahaya Sukses. Sanksi keras berupa pencabutan izin usaha akan diberikan.
"Setelah ketahuan ada pelanggaran, ada 100 pekerja, kemudian juga mungkin ada pelanggaran bangunannya, sudah pasti bisa dicabut," kata Ahmed.
Pabrik itu terbakar karena percikan api las mengenai bahan baku kembang api pada Kamis (26/10). Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan Subarna Ega yang mengelas.
(aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini