"Safi ini yang memesan sabu kepada pengedar berinisial A di Tebet, kemudian A ini mengantarkannya via ojek online," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak kepada detikcom, Minggu (29/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ojek online ini disetop di jalan, diminta antarkan barang ke Modernland, dibayar Rp 300 ribu untuk kirim barang tersebut," tutur Calvin.
Saksikan video 20detik tentang Safitri Triesjaya Crespin ditangkap polisi karena narkoba di sini:
Lantaran merasa curiga, H kemudian melaporkan hal itu ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Saat dibuka, ternyata kotak jam tersebut tidak berisi jam, melainkan berisi sabu dan juga sebuah cangklong.
"Sabu yang dipersan seberat 0,5 gram," imbuh Calvin.
Mengetahui hal itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan undercover delivery. Polisi berpura-pura menjadi ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat rumah Canggih.
"Kemudian kita tangkap yang bersangkutan di rumahnya, dan di dalam kamarnya itu ternyata ada pacarnya, Safi itu," ungkapnya.
Kepada polisi, Canggih dan Safi mengakui telah memesan barang kepada A. Bahkan di rumahnya, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 86 gram.
"Saat ini kami masih mengejar A," tandasnya. (mei/dnu)