Kata Polisi soal 4 Ribu Kg Bahan Baku Kembang Api di Kosambi

Kata Polisi soal 4 Ribu Kg Bahan Baku Kembang Api di Kosambi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Minggu, 29 Okt 2017 09:01 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang bermula dari percikan api yang menyambar 4 ribu kilogram bahan baku kembang api. Polisi masih mendalami target dan pasar penjualan kembang api itu.

"Kita belum sampai ke sana untuk mendalami itu, masih pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (29/10/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo belum memastikan apakah 4 ribu kilogram bahan baku tersebut untuk target penjualan jelang tahun baru. Dia menyebut memproduksi kembang api tidak dilarang.

"Tapi kan boleh-boleh saja untuk tahun baru atau untuk apa, tapi itu masih pendalaman. Kembang api kan boleh yang dilarang itu petasan," ungkap Argo

Menurutnya, suatu hal yang wajar jika sebuah pabrik kembang api memiliki bahan baku sebanyak itu. "Wong namanya orang buat kembang api wajar aja (bahan baku 4 ribu kilogram)," tambahnya.



Sebelumya, bahan baku kembang api yang berada di pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang meledak dan terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang mencapai 4 ribu kilogram. Percikan api las yang menyambar bahan baku tersebut menimbulkan ledakan kuat.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas dari atas atap bahan kembang api yang ditumpuk sekitar 4 ribu kilogram. Jadi dia mengelas di bagian atap yang di bawahnya itu ada bahan kembang api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (28/10).

Pekerja yang dimaksud Argo adalah Subarna Ega. Pada hari kejadian, Kamis (26/10), Ega diminta Direktur Operasional pabrik, Andri Hartanto melakukan pengerjaan las

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads