Pada pukul 17.00 WIB, jenazah Sutrisna tiba terlebih dahulu di Masjid Baitulrahman, Jl Salembaran, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten, Sabtu (28/10/2017) dari RS Polri. Isak tangis keluarga menyambut kedatangan jenazah.
Tak lama kemudian, jenazah Sutrisna disalatkan dan langsung dibawa mobil ambulans RS Polri untuk dimakamkan. Pada pukul 17.20 WIB, giliran jenazah Marwati tiba di tempat yang sama dan disalatkan. Marwati meninggal dunia setelah dirawat di RS Polri akibat luka bakar parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Penyebab ledakan yang memicu kebakaran di pabrik kembang api ini berasal dari pengelasan yang dilakukan pekerja bernama Subarna Ega. Percikan las menyambar bahan-bahan kembang api sehingga menimbulkan kebakaran.
"Setelah pemeriksaan (diketahui) penyebabnya adalah percikan las yang menyambar bahan pembuatan kembang api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini