TNI AL Dumai Gagalkan Penyeludupan Kayu
Sabtu, 28 Mei 2005 18:10 WIB
Pekanbaru -
Penyelundupan kayu masih marak terjadi. Jajaran TNI AL Dumai menggagalkan tiga kapal sarat kayu ilegal yang akan dikirim ke Port Klang, Malaysia.Tiga kapal tongkang yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu adalah MV Alam Jaya, Tongkang Sentana III, dan KM Surya Indah. Ratusan meter kubik kayu haram itu berasal dari Pekanbaru.Demikian diungkapkan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut Alex Agustinus Kekung saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/5/2005).Kini ketiga kapal pengangkut kayu haram itu telah diamankan di pelabuhan TNI AL di Dumai. "Aksi penyelundupan kayu ini kita gagalkan di perairan Tanjungjati, Kabupaten Bengkalis," kata Alex.Dari hasil pemeriksaan TNI AL, di MV Alam Jaya ditemukan 68 kontainer. Sedangkan kapal tongkang Santana III ditemukan 100 kontainer. Kedua kapal yang mengangkut kayu basah dari Pekanbaru itu dipastikan akan menuju Port Klang, Malaysia."Hasil pemeriksaan, kayu-kayu dalam kontanier itu bukan dalam bentuk kayu olahan, namun jenis kayu basah. Ketentuan SK tiga menteri menyebutkan, jenis kayu basah tidak boleh diekspor. Selain itu, surat izin berlayarnya kapal juga sudah kadaluwarsa," urai Alex.Belakangan diketahui, lanjut dia, tongkang Santana III yang dinakhodai Mukdin berasal dari agen pelayaran PT Multi Jaya Samudra. Sedangkan MV Alam Jaya yang dinakhodai oleh Jaka Sunandak, agen pelayaran PT Jasatama Kemasindo."Dalam kasus ini, kita masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan tentunya kita juga akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Dinas Kehutanan," kata Alex.Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, sebulan yang lalu, ketiga kapal tersebut sudah pernah ditangkap pihak kepolisian di alur Sungai Siak, Perawang, Kabupaten Siak. Saat itu pihak kepolisian sangat tertutup kepada wartawan tentang penangkapan ketiga kapal tersebut. Diduga ada deal, kabarnya ketiga kapal ini dilepas pihak kepolisian. Namun informasi ini belum mendapat konfirmasi.
(sss/)










































