"Info dari warga setempat, beberapa pengendara sepeda motor terperosok pada lubang tersebut," kata Budiyanto kepada detikcom, Sabtu (28/10/2017).
Budiyanto kesal karena pengerjaan galian itu tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan. Apalagi, di tengah kondisi musim hujan, bukan tidak mungkin lokasi itu tertutup banjir sehingga menutup pandangan pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat sendiri di TP, keterlaluan, tanpa memperhatikan keselamatan," kata dia.
Dari hasil pemantauannya, pekerjaan tersebut merupakan proyek Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Budiyanto pun meminta Suku Dinas Bina Marga untuk memasangi rambu di sekitar galian agar tidak menimbulkan korban.
"Bina Marga yang bertanggung jawab. Mohon untuk instansi yang berkompeten untuk memperhatikan aspek keselamatan terhadap masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tersebut," tuturnya.
Galian boks utilitas itu memiliki ukuran sekitar 1,5x2 meter. Dari foto-foto yang diberikan Budiyanto, tampak genangan air memenuhi lubang tersebut.
Budiyanto juga mengingatkan akan ancaman hukuman jika penyelenggara jalan tidak memperhatikan aspek keselamatan. Sesuai Pasal 24 jo Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (mei/dkp)











































