Soal Boks Utilitas Terbuka, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Soal Boks Utilitas Terbuka, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 28 Okt 2017 15:31 WIB
Soal Boks Utilitas Terbuka, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana
Galian boks utilitas yang tak tertutup di Jakut (Foto: Istimewa)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara yang tidak menutup galian boks utilitas di Jl Lodan, Jakarta Utara. Polisi juga mengingatkan ancaman hukuman bagi yang mengabaikan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas berakibat kerugian materi, luka ringan/berat atau meninggal dunia dapat berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Sabtu (28/10/2017).


Polisi meminta pihak-pihak yang terkait dalam pengerjaan tersebut untuk mematuhi hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pedomani Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan ketentuan pidananya dalam Pasal 273 dalam undang-undang yang sama," tambah Budiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 24 UU Nomor 22/2000 berbunyi:

Ayat (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Ayat (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 273 berbunyi:

Ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kondisi galian terbuka yang terdapat di sepanjang Jalan Lodan, Jakarta Utara itu merupakan hasil pemantauan polisi di lapangan. Setidaknya ada 10 titik galian yang terbuka dan tidak diberi rambu-rambu proyek atau keselamatan.

"Bina Marga yang bertanggung jawab," ujar Budiyanto. (mei/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads