"Yang namanya musibah ya bu," kata Fredy di lokasi, Desa Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten, Sabtu (28/10/2017).
Dari raut wajahnya, Tuti terlihat masih terpukul. Tuti mengaku pasrah atas peristiwa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan Fredy dengan Tuti berlangsung tertutup. Seusai menjenguk keluarga Surnah, Fredy langsung meninggalkan lokasi.
Ledakan dan kebakaran yang terjadi pada Kamis (26/10) disebabkan percikan las yang menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menewaskan 48 orang.
Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini